AMDAL, KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan (PP no 27 tahun 1999).
dan retorika belaka ataupun seremonial saja maka akan sangat memprihatinkan dan akan merupakan pekerjaan yang perlu diselesaikan. Beberapa contoh kasus yang mungkin masih terjadi adalah peran serta masyarakat dalam program pembangunan yang pelaksanaannya masih sebatas formalitas karena Pemda ataupun institusi lain yang tidak
2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. Sebagai jaminan dengan berlangsungnya usaha. Sebagai referensi dalam peminjaman kredit. Interaksi yang saling menguntungkan terhadap masyarakat sekitar sebagai bukti ketaatan hukum. 3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat. Untuk mengetahui dari semenjak awal dari dampak suatu kegiatan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema "AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan", di Jakarta (14/10). Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto dalam bincang ini menyebutkan jika pengaturan AMDAL dalam UUCK
AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang kemudian disingkat menjadi UKL-UPL merupakan panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh
Jadi, mari kita pahami pentingnya dokumen-dokumen lingkungan, baik itu AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, tergantung dampak proses bisnis yang diberikan kepada lingkungan. AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang
.
apa perbedaan amdal dan andal