PPDBONLINE Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2022 - 2023 Untuk Jenjang SD & SMP Sederajat Kota Bandar Lampung. Daftar Sekarang Sudah Punya Akun? Login Disini. DAFTARKAN Daftarkan Putra-Putri Anda Sesuai Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi Kapanpun dan Dimanapun, Cepat,
PPDBTAHUN PELAJARAN 2018/2019 24/05/2018 JURNALIS-SMKN 7 BANDAR LAMPUNG 12. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMK NEGERI 7 BANDAR LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Sistem Penerimaan dan Tata Cara Pendaftaran Sistem Penerimaan Daftar Ketarunaan adalah sistem pendidikan di beberapa Perguruan tinggi, SMA, Standar Operasional Prosedur (SOP
PELEPASANSISWA-SISWI KELAS 12 SMAN 17 BANDAR LAMPUNG 2019. SMAN 17 Bandar Lampung Raih Juara 1 dan 3 Atletik Tingkat Kota Bandar Lampung. SOSIALISASI PROGRAM SEKOLAH DAN BOSDA PROVINSI LAMPUNG BAGI SISWA KURANG MAMPU TAHUN PELAJARAN 2018-2019; INFORMASI PPDB SMAN 17 BANDAR LAMPUNG; Recent Comments. admin on Kegiatan Sosialisasi BOSDA
Akibatkejanggalan dan dugaan kecurangan PPDB Online ini, masyarakat melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Senin (01/08/2022). Laporan pengaduan terkait dugaan Gratifikasi PPDB
Carapendaftaran PPDB SD SMP SMA/SMK Online KOTA BANDAR LAMPUNG 2019/2020, Alur Pendaftaran PPDB Online KOTA BANDAR LAMPUNG 2019/2020. Pendidikan merupakan hal yang penting untuk mencetak generasi yang unggul dan berkualitas karena melalui pendidikan kita mendapatkan banyak ilmu yang bermanfaat untuk masa depan.
BandarLampung, Lampung, Indonesia. Gabung untuk terhubung Laporkan profil ini Tentang (2019-2020) dan wakil ketua Pasukan Khusus Pengibar Bendera SMAN 1 Martapura. SMP Negeri 3 Way Tuba Alumni. 2017 - 2019. Aktivitas dan Kegiatan Sosial:Anggota OSIS seksi bidang kewirausahaan 2017-2018, pemain snaredrum (2017-2018) dan gitapati (2018-2019
. BANGKA - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2023/2024 di Bangka Belitung akan dimulai pada 13 Juni 2023. Ada empat jalur penerimaan siswa ini yakni jalur afirmasi, prestasi, mutasi dan zonasi. Dosen STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria menyoroti soal jalur zonasi yang merupakan sistem menuntut peserta didik baru memilih sekolah dengan radius terdekat sesuai domisli peserta didik. "Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB dengan sistem zonasi merupakan alternatif kebijakan dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam penerimaan siswa di sekolah," ujar Bambang, Sabtu 10/6/2023. Kebijakan PPDB berbasis Zonasi merupakan kebijakan yang tepat untuk pemerataan akses dan mutu pendidikan karena prinsipnya adalah mendekatkan layanan pendidikan ke masyarakat dan memeratakan mutu pendidikan. Baca juga Unmuh, Universitas Keguruan Terbaik di Bangka Belitung Luncurkan Tiga Prodi Unik "Yang mesti ditekankan agar pelaksanaan berjalan semestinya adalah para pelaksana kebijakan tentunya mesti memiliki kesadaran dan pemahaman bahwa sistem zonasi ini didasari oleh adanya pemberian kesempatan pemerataan mutu pendidikan, menghilangkan diskriminasi antar sekolah dan siswa, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat mendapat layanan pendidikan yang sebaik-baiknya," katanya. Dia menyarankan pemerintah daerah dalam hal ini khususnya Dinas Pendidikan dan juga sekolah-sekolah yang melaksanakan PPDB diharapkan dapat memberikan sosialisasi massif kepada masyarakat terkait kebijakan yang berlaku mengenai PPDB Zonasi serta lebih bijak dalam membuat rancangan dan perubahan kebijakan supaya tidak terkesan mendadak. "Mitigasi potensi kecurangan yang terjadi pada PPDB ini adalah dengan memperkuat pengawasan. Selain itu, perlunya tindakan tegas seperti sanksi pidana kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran karena sejauh ini pelanggaran-pelanggaran hanya dijatuhkan secara sanksi administratif," katanya. Dia menambahkan sosialisasi mengenai PPDB sistem zonasi mesti merata sehingga orang tua tidak berebut mendaftar ke sekolah favorit meski jarak tempat tinggal dengan sekolah terbilang jauh. "Implementasi kebijakan zonasi adalah upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pendidikan," katanya. Nasya Nita
- Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA di Kota Bandar Lampung ditunda. Sedianya, Disdikbud Bandar Lampung mengumumkan hasil PPDB pada Kamis, 20 Juni 2019 ini. Namun, pengumuman ditunda karena adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Baca 10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, Baginda dan Situng Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina menyatakan, pengumuman PPDB tahun ajaran 2019/2020 ditunda karena adanya laporan masyarakat melalui Ombudsman. Dalam laporannya, masyarakat menilai pelaksanaan PPDB bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. "Kami dilaporkan terkait domisili. Karena di dalam juknis terdapat item surat keterangan domisili yang dikeluarkan disdukcapil. Sementara di Permendikbud hanya berupa pengantar dari ketua RT dan lurah," beber Diona. Lebih lanjut Diona menjelaskan, Disdikbud menyelenggarakan PPDB berdasarkan surat edaran dari Mendikbud dan Mendagri. Intinya Disdikbud diminta untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait kartu keluarga dan domisili. Aturan tersebut juga diberlakukan untuk mengurangi indikasi kecurangan yang dilakukan oleh calon siswa, seperti mengubah domisili agar diterima di sekolah yang diinginkan. BACA SELENGKAPNYA >>>>>
Ilustrasi PPDB. Foto Dok. AntaraLampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan peringatan kepada bupati/wali kota se Provinsi Lampung dan dinas terkait, agar dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2023/2024 tidak ada kecurangan dan tidak boleh menerima titipan anak pejabat dalam peserta didik itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang tertuang dalam surat edaran Nomor 420/1844/ terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal surat edaran tersebut disebutkan, bahwa dalam rangka pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung baik jenjang Taman Kanak-Kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, Sekolah Luar Biasa SLB dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK harus dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah saat diwawancarai. Foto Galih Prihantoro/ Lampung Geh"Dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan tidak melakukan kecurangan-kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya," kata Gubernur Lampung Arinal melalui Sekdaprov Fahrizal Darminto dalam isi surat edaran SE tersebut juga dijelaskan, bupati/wali kota serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Lampung diminta untuk dapat menyusun peraturan kepala daerah tentang PPDB serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan itu juga harus berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan keputusan Menteri Agama nomor 1 tahun 2020."Dan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 7978/A5/ tanggal 7 Maret 2023 dalam hal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024," Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefullah yang juga menjabat Kadisdukcapil Lampung menjelaskan, terkait surat edaran tersebut Pemprov Lampung melalui dinas terkait akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam PPDB tahun 2023."Berkaitan dengan PPDB karena ada pertama zonasi, kedua ada tempat tinggal. Nah berkaitan dengan data kependudukan kami nanti juga memang ada kerja sama dengan Disdikbud. Kami juga akan validasi data. Jadi sekarang by sistem, data itu tidak bisa direkayasa, karena ini koneksi nya sudah ke pusat," kata Achmad Saefullah saat diwawancarai Rabu 7/6.Diketahui, pada PPDB tahun 2023 berdasarkan petunjuk teknis jenjang SMA dan SMK ada empat jalur pendaftaran, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK dibuka mulai tanggal 12-17 Juni 2023 mendatang. Lih/Put
ppdb sma bandar lampung 2019